ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI 2 KEUSIK
KECAMATAN BANJARSARI KABUPATEN LEBAK – BANTEN
MUKADIMAH
Bismillaahirrahmaanirohiim…
Dengan nama
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Dalam penyelenggaraannya pendidikan
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat. Sekolah Dasar Negeri 2 Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak adalah
salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas
Pendidikan Kabupaten Lebak .Dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka SDN 2 Keusik Kecamatan Banjarsari membentuk suatu lembaga yang mandiri,
yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/ wali murid, komunitas
sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap pendidikan yang
selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
Sebagai dasar acuan operasional kegiatan, maka komite sekolah menyusun dan
menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SDN 2
Keusik Kec Banjarsari .
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan
Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut
ANGGARAN DASAR
KOMITE SD NEGERI 2 KEUSIK
KOMITE SD NEGERI 2 KEUSIK
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
NAMA
Organisasi ini bernama Komite Sekolah Dasar Negeri 2 Keusik Kec.Banjarsari Disebut dalam Anggaran Dasar dengan
istilah Komite Sekolah /SDN 2 KEUSIK Kecamatan
Banjarsari
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di SDN 2 Keusik Kecamatan Banjarsari Alamat. Jalan Gunungkencana Kampung Keusik
Desa Keusik Kecamatan Banjarsari ,Komite Sekolah berkedudukan di satuan
pendidikan SDN 2 Keusik Kecamatan Banjarsari
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
AZAS
Komite Sekolah Berazaskan Pancasila
Pasal 4
VISI
VISI
“BERIMAN ,BERILMU BERPRESTASI DAN BERAKHLAKUL KARIMAH”
Pasal 5
MISI
MISI
1. Menanamkan
keyakinan terhadap kebesaran Allah AWT melalui pengamalan ibadah
2.
Mengoptimalkan
proses Pembelajaran dan Bimbingan
3. Berprestasi
dalam bidang akademik, olah raga seni dan agama
4. Menumbuhkan,
semangat disiplin, tertib, rajin belajar, etos kerja yang tinggi dengan penuh
percaya diri.
5.
Mengembangkan
Pengetahuan dibidang IPTEK, Bahasa, Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan
bakat, minat dan potensi siswa
6. Menjalin kerjasama yang harmonis antar
warga sekolah dan lingkunga
Pasal 6
TUJUAN
TUJUAN
1.
Dapat
mengamalkan ajaran Agama dari hasil proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan
diri
2.
Meraih
prestasi Akademik maupun non Akademik minimal tingkat Kabupaten
3. Mempersiapkan
peserta didik untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
4. Menguasai
dasar-dasar Pengetahuan Dan Keterampilan Untuk Melanjutkan pendidikan pada
jenjang yang lebih tinggi.
Pasal 7
FUNGSI
FUNGSI
Komite
Sekolah berfungsi :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan
komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerja sama dengan
masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan
pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi,
ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh
masyarakat.
4. Memberi masukan, pertimbangan dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1) Kebijakan
dan program pendidikan:
2). Rencana
angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
3). Kriteria
kinerja satuan pendidikan:
4). Kriteria
tenaga kependiidkan;
5). Kriteria
fasilitas pendidikan: dan
6). Hal- hal
lain yang berkaitan dengan pendidikan.
a.
Mendorong orang tua dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan.
b.
Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
c.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan
keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
Pasal 8
PERANAN
PERANAN
Komite Sekolah berperan :
1.
Pemberi
pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di
suatu pendidikan.
2.
Pendukung
(Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan.
3.
Pengontrol
(Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan
dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
4.
Mediator
antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.
BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Keanggotaan
Komite Sekolah terdiri dari :
1. Unsur Masyarakat dapat berasal dari :
- Pewakilan orang tua / wali peserta didik
- Tokoh masyarakat (Ketua RT / RW/ RK, ulama,budayawan, dll)
1.
Anggota
masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figure untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
2.
Pejabat
pemerintahan setempat ( Lurah, Kepolisian, Korem I,
Depnaker, dan Instansi lain )
3.
Dunia usaha/
industri ( Pengusaha Industri, jasa, asosiasi, dan
lain-lain).
4.
Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada
peningkatan mutu pendidikan.
5.
Organisasi
profesi tenaga pendidikan (PGRI,ISPI,BMPS)
6.
Perwakilan
forum alumni SD yang dewasa dan mandiri.
7.
Unsur dewan
guru, /lembaga penyelenggara pendidikan.
Pasal 10
KEPENGURUSAN
1.
Kepengurusan Komite Sekolah,
a.
Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 9 orang dengan susunan sebagai
berikut :
1.Ketua
2.Sekretaris
3.Bendahara
2.Sekretaris
3.Bendahara
4.dan bidang
– bidang terntentu sesuai dengan kebutuhan.
b.
Masa bakti Kepengurusan
Masa bakti
kepengurusan komite sekolah selama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu
periode.
c.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan
terbuka dalam musyawarah komite sekolah.
d.
Jika diperlukan dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan
sesuai dengan bidang keahliannya.
e.
Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan/ketua yayasan
sekolah yang
bersangkutan.
2. Surat Keputusan Tentang Komite Sekolah
a.
Sekolah negeri diketahui oleh Kepala sekolah dengan tembusan disampaikan kepada
instansi terkait.
b.
Sekolah swasta diketahui oleh kepala sekolah dan ketua yayasan dengan tembusan
disampaikan kepada instansi terkait.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota
Komite Sekolah mempunyai hak :
a.
Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan
b. Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan
pertanyaan
c. Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal.
2. Anggota berkewajiban untuk :
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah
BAB V
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber
keuangan diperoleh dari :
1. Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS )
2. Sumbangan Sukarela dari peserta
didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan Hasil Musyawarah
Komite Sekolah
3. Bantuan dari pemangku kepentingan
satuan pendidikan diluar peserta didik atau oran tua/walinya.
4. Bantuan pihak asing yang tidak
mengikat; dan/atau
5. Sumber lainnya yang sah.
Pasal 13
PENGGUNAAN ANGGARAN
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan
Anggaran Komite Sekolah dana masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah
digunakan untuk :
1.
Kegiatan –
kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang
jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta
anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional.
2.
Perencanaan
investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan
secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3.
Dana yang
diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
4.
Dana yang
diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana
yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
5.
Tidak
dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara
ekonomis.
6.
Menerapkan
sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
7.
Digunakan
sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1
8.
Tidak
dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian
hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
9.
Sekurang –
kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau
orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10. Tidak dialokasikan baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite
sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan
pendidikan.
11. Pengumpulan, penyimpanan, dan
penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan
kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik,
dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan.
Pasal 14
BIAYA PERSONALIA
BIAYA PERSONALIA
Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh
komite sekolah digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik dan tenaga
kependidikan yang diperlukan guna pemenuhan rencana pengembangan satuan
pendidikan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah menjadi
bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal 15
DANA PENGEMBANGAN
1. Satuan pendidikan dapat memiliki
dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil
pengelolaan pokok dana pengembangan;
2. Pokok dana pengembangan tidak boleh
digunakan kecuali jika :
1. Pengelolaan dana pengembangan
mengalami kerugian;
2. Dana pengembangan digunakan untuk
menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang
menjurus pada kepailitan; atau
3. Digunakan untuk menyelamatkan satuan
pendidikan ketika terkena bencana.
4. Hasil pengelolaan pokok dana
pengembangan dapat digunakan untuk :
1) Pendanaan investasi dan/atau biaya
operasi satuan pendidikan;
2) Bantuan biaya pendidikan bagi
peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
yang bersangkutan.
3) Pokok dan hasil dana pengembangan
tidak boleh digunakan untuk :
4) Dipinjamkan sebagai piutang baik
langsung maupun tidak langsung dan/ atau ;
5) Dijadikan jaminan utang baik
langsung maupun tidak langsung.
5. Dana pengembangan dikelola
berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh
diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan perundang-undangan.
6. Dana pengembangan disimpan dalam
rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan pendidikan;
7. Dana pengembangan dibukukan terpisah
dari dana lain;
8. Dana pengembangan
dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan pendidikan kepada pemangku
kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan
pendidikan.
BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata
laksana/pembagian tugas
Pasal 17
RAPAT-RAPAT
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 18
PERUBAHAN AD/ART
1.Keputusan
perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta
disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha
komite sekolah.
2.Perubahan
AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah
yang hadir.
Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran
organisasi komite sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 20
Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset
organisasi komite sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada satuan
pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan kependidikan.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 21
1.
Anggaran dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
2.
Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya
tidak berlaku.
3.
Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh
niat baik, kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu
pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pasal 22
Hal-hal yang
belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART
Ketua
Komite Sekolah
H A S A N
|
|
Ditetapkan
di : Keusik
Pada Tanggal : 16 Juli 2011
Sekretaris
Komite Sekolah
SUPENDI
|
|
Mengetahui,
Kepala SDN 2 Keusik
BAHRUDIN,S.Pd.M.MPd
NIP:19650416.198610.1.002
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SD NEGERI 2 KEUSIK
==========================================================
KOMITE SD NEGERI 2 KEUSIK
==========================================================
BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
1. Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
6. Tidak cacat hukum.
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
6. Tidak cacat hukum.
Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA
PEMILIHAN ANGGOTA
1.
Pemilihan
anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala
satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
2.
Panitia persiapan
berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri
dari unsur guru, kepala sekolah/penyelenggara pendidikan perwakilan orang tua
peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis,
pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha
dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga
kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
3.
Panitia
persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis
sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut
keputusan ini.
4.
Panitia
persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun
nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
5.
Memfasilitasi
pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
PEMILIHAN PENGURUS
1.
Pemilihan
pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
2.
Pemilihan
pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
3.
Ketentuan
lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang
pemilihan pengurus.
4.
Menyampaikan
nama pengurus dan anggota komite sekolah kepada kepala sekolah untuk diteruskan
ke Sudin Dikmenti Kabupaten Lebak serta
Dewan Pendidikan Kabupaten Lebak
Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
1.
Calon
anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan
suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite
sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur,
yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga
penyelenggara pendidikan.
2.
Pengurus
terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan
kebutuhan.
3.
Bidang-bidang
antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang
pengelolaan sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan
pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan
prasarana, dan bidang Usaha.
4.
Kepengurusan
dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
5.
Pemilihan
kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh
salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.
Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur
Kepengurusan Komite SDN 2 Keusik Periode 2011 - 2013 adalah :
- Ketua : HASAN
- Wakil Ketua : ABIDIN
- Sekretaris : SUPENDI
- Bendahara I : JUHARIAH,S.Pd
Anggota /
bidang – bidang :
1.
Bidang
Penggalian Sumber Daya Sekolah
a.
DULHAK
3
Bidang
Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
a.SUKMAJAYA
4
Bidang
Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
a.
RANI
5
Bidang
Jaringan Kerja sama dan Sistem Informasi
a. KIJUM
6
Bidang
Sarana Prasarana
a. OMAN
7
Bidang
Usaha
a.
AGIL
Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
Ayat 3
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS
a.
Berakhirnya masa bakti
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar ketentuan organisasi
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar ketentuan organisasi
BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
1.
Menyelenggarakan
rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
2.
Menyusun
program kerja bersama-sama dengan sekolah;
3.
Membantu
merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya
bersama-sama pihak sekolah;
4.
Membantu
merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak
sekolah;
5.
Berperan
serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
6.
Berperan
serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah
sebagai wawasan wiyata mandala;
7.
Berperan
serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan
penjaga sekolah;
8.
Menetapkan
standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak
sekolah;
9.
Mengembangkan
potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes
harian, Ujian Semester , ujian akhir sekolah dan Ujian Nasional )
maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa,
seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup).
Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
10.
Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk
mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu sekolah.
11.
Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang
berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
12.
Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
13.
Memberi otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan
pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
14.
Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki
dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
15.
Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
16.
Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan
keuangan sekolah;
17.
Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja
sekolah kepada warga sekolah dan stakeholder;
18.
Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik
kurikulum nasional maupun lokal.
BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
1.
Pengurus
komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam satu tahun.
2.
Apabila
dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka
dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
3.
Apabila
dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi
quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
4.
Keputusan
dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
KERJASAMA
Pasal 8
1.
Pengurus
komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi
terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja komite
sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/ penyelenggaraan pendidikan
2.
Pengurus komite sekolah memiliki
hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , UPT Pendidikan Kecamatan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak organisasi profesi ,asosiasi dunia usaha dan
industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan
ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah.
3.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Apabila
dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan
dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
2.
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan
kemudian.
3.
Anggaran
Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan berdasarkan karakteristik,
kondisi dan kemampuan sekolah.
4.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Kepala SDN 2 Keusik
BAHRUDIN,S.Pd.M.MPd
NIP:19650416.198610.1.002
|
Ditetapkan
di : Keusik
Pada Tanggal : 16 Juli 2011
Ketua Komite Sekolah
H A
S A N
|
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE SDNEGERI 2 KEUSIK
PERIODE 2011 – 2013
PERIODE 2011 – 2013
BIDANG A :
Penggalian Sumber Daya Sekolah
BIDANG B : Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
BIDANG C : Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
BIDANG D : Jaringan Kerja Sama dan Sistem Informasi
BIDANG E : Sarana Prasarana
BIDANG F : Usaha
BIDANG B : Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
BIDANG C : Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
BIDANG D : Jaringan Kerja Sama dan Sistem Informasi
BIDANG E : Sarana Prasarana
BIDANG F : Usaha
STURKTUR ORGANISASI KOMITE
SD NEGERI 2 KEUSIK KECAMATAN
BANJARARI
PERIODE :2011 – 2013
JOB
DISCRIPTION ( RINCIAN TUGAS )
PENGURUS
KOMITE SEKOLAH
KETUA KOMITE
- Bersama – sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
- Mengesahkan rencana program kerja komite sekolah;
- Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat;
- Mengundang rapat – rapat harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
- Mengkomunikasikan hasil rapat komite sekolah kepada kepala sekolah;
- Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah;
- Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah;
- Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah;
- Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah;
10.
Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
11.
Mengesahkan segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengan
sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi;
12.
Mengadakan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada
sekolah
13.
Mengesahkan pemberian penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru,
staf TU yang berprestasi;
14.
Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah
dana atas pengajuan sekolah;
15.
Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas
dengan baik;
16.
Mengevaluasi program kerja komite sekolah;
SEKRETARIS KOMITE
1. Membuat agenda kerja bersama –
sama ketua dan bidang yang ada;
2. Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting;
2. Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting;
3.
Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk;
4.
Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait;
5.
Membuat notulen rapat – rapat;
6.
Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.
BENDAHARA KOMITE
1. Menerima , membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari
bantuan
masyarakat setelah memperoleh pengesahan komite sekolah
2. Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah
2. Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah
atas persetujuan komite
sekolah
3. Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah dan
masyarakat atas persetujuan ketua
komite sekolah
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
UPT
PENDIDIKAN KECAMATAN BANJARSARI KABUPATEN LEBAK
SD NEGERI 2 KEUSIK
Alamat :
Jalan Raya Gunungkencana Kp.Keusik Kecamatan Banjarsari
VISI
“ Beriman
,Berilmu, Berpresatsi, Berakhlakul karimah ”
MISI
1.
Menanamkan keyakinan terhadap kebesaran Allah
AWT melalui pengamalan ibadah
2.
Mengoptimalkan
proses Pembelajaran dan Bimbingan
3. Berprestasi
dalam bidang akademik, olah raga seni dan agama
4. Menumbuhkan,
semangat disiplin, tertib, rajin belajar, etos kerja yang tinggi dengan penuh
percaya diri.
5.
Mengembangkan
Pengetahuan dibidang IPTEK, Bahasa, Olahraga dan Seni Budaya sesuai
dengan
bakat, minat dan potensi siswa
- Menjalin kerjasama yang harmonis antar warga sekolah dan lingkungan
TUJUAN
1. MENINGKATKAN PERILAKU AKHLAK MULIA BAGI PESERTA DIDIK
2. MENGEMBANGKAN KEPRIBADIAN MANUSIA YANG UTUH BAGI PESERTA
DIDIK
3. MENINGKATKAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN YANG SESUAI DENGAN
MINAT DAN
BAKAT PESERTA DIDIK
4. MENINGKATKAN PESERTA DIDIK UNTUK MELANJUTKAN PENDIDIKAN
KEJENJANG YANG
LEBIH TINGGI
MOTO
BERIMAN,BERILMU,BERAMAL
SOLEH
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN BANJARSARI
KABUPATEN LEBAK
SD NEGERI 2 KEUSIK
Alamat :
Jalan Raya Gunungkencana Kp.Keusik Kecamatan Banjarsari
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 KEUSIK
Nomor :
421.2 / 059-SDN.2 KSK / 2009
Tentang
SUSUNAN
PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SD
NEGERI 2 KEUSIK KECAMATAN
BANJARSARI
Menimbang : Bahwadalam rangka memperlancar,tertib dan aman
Penyelenggraaan
pendidikan
tahun
pelajaran 2009 /2010 di SD Negeri 2 Keusik Kecamatan
banjarsari
dipandang perlu
dibentuk Pengurus Komite Sekolah SD Negeri 2
Keusik
Kecamatan Banjarsari.
Mengingat : 1. Keputusan mentri
Pendidikan Nasional Nomor ; 044 / U / 2002 Tanggal 2 April
2002
tentang acuan Pembentukan Komite Sekolah
2. Intruksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor
: 421 / 511-Kab /
2002 tanggal 20 April 2002 Melalui Kepala Cabang Kepala Dinas Pedidikan Kecamatan Banjarsari
3. Surat
Keputusan Kepala SD Negeri 2 Keusik Kecamatan Banjarsari Tanggal 13
Juli
2009 Nomor ; 421.2 / 059-SDN.2 KSK / 2009 Tentang Sususnan Pengurus
Komite Sekolah SDN 2 Keusik Kecamatan
Banjarsari Periode 2009 – 20011
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk susunan Pengurus Komite Sekolah SD Negeri 2 Keusik
Kecamatan
Banjarsari
Kedua : Mengangkat Pengurus Komite Sekolah SD Negeri 2 Keusik Kecamatan
Banjarsari
( terlampir )
Ketiga : Tugas
dan Kewenangan komite Sekolah SD Negeri 2 Keusik kecamatan
banjarsari
diatur dalam anggaran Dasar Dan Rumah
Tangga Komite Sekolah
Keempat : Hal-hal yang belum Diatur dalam
Keputusan ini akan diatur kemudian dan
apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
Kelima
: Keputusan
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
|
Ditetapkan di Keusik
Pada Tanggal 16 Juli 2011
Kepala Sekolah
BAHRUDIN,S.Pd.M.MPd
NIP:19650416.198610.1.002
lampiran : surat keputusan
kepala sekolah dasar negeri 2
keusik
Nomor
: 421.2 / 059-sdn.2
ksk / 2011
Tangal : 16 Juli 2011
TRUKTUR
KEPENGURUSAN
KOMITE SEKOLAH
SD
NEGERI 2 KEUSIK KECAMATAN BANJARSARI
PERIODE 2011
- 2013
- Ketua : HASAN
- Wakil Ketua : ABIDIN
- Sekretaris : SUPENDI
- Bendahara I : JUHARIAH,S.Pd
Anggota /
bidang – bidang :
- Bidang Penggalian Sumber Daya Sekolah
DULHAK
6 Bidang
Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
SUKMAJAYA
Bidang
Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
RANI
Bidang
Jaringan Kerja sama dan Sistem Informasi
KIJUM
Bidang
Sarana Prasarana
OMAN
Bidang
Usaha
AGIL
Ditetapkan di Banjarsari
Pada
Tanggal 16 Juli 2011
Kepala Sekolah
BAHRUDIN,S.Pd.M.MPd
NIP:
19650416.198610.1.002
ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH
SD.NEGERI 2 KEUSIK KEC.BANJARSARI
Alamat :
Jalan Raya Gunungkencana Kp.Keusik Kecamatan Banjarsari